Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi...
HUKUM

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Rudi Margono ditunjuk menjadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah

Rudi Margono ditunjuk menjadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan korps adhiyaksa setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan strategis tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Menurut Anang, keputusan ini diambil untuk memastikan fungsi dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam konferensi pers.

Rudi Margono sendiri bukan orang baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum penunjukan ini, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024, dan tercatat pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari pantauan redaksi, pergantian kepemimpinan ini terjadi di tengah badai hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Febrie mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

Langkah mundur tersebut diambil setelah Febrie membuat pengakuan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta bahwa rumah yang digeledah oleh penyidik gabungan di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, adalah kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie memberikan klarifikasi terkait asetnya.

Menurut pengamatan tim redaksi, penggeledahan di kawasan Sentul tersebut dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam operasi itu, petugas menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah brankas misterius.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto membeberkan rincian barang bukti yang ditemukan. "Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ungkap Totok.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Investigasi gabungan tersebut diketahui berkaitan dengan tiga perkara besar, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara dan kasus PT Asabri serta PT Jiwasraya.

// TOPICS
#rudi_margono #jampidsus #kejaksaan_agung #febrie_adriansyah #korupsi #kortastipidkor_polri
Tim Jurnalis Nasional & Daerah

Redaksi Warta Kabayan terdiri dari jurnalis berpengalaman yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, berdedikasi untuk menyajikan berita nasional dan daerah paling lengkap dan terpercaya. Dari politik di Senayan hingga peristiwa di pelosok negeri, dari ekonomi makro hingga budaya lokal, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.