Pelarian anggota DPRD Sumatra Barat bernama Beny Saswin Nasrun akhirnya kandas setelah tim gabungan kejaksaan meringkusnya di Jakarta Selatan. Tersangka terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan pihak berwenang, operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Dari pantauan redaksi, politisi tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak awal tahun ini. Penangkapan yang dilakukan pada malam hari ini mengakhiri pelariannya yang sempat memicu sorotan publik terkait penegakan hukum terhadap pejabat daerah.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan berarti. "Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ujarnya.
Berdasarkan catatan kejaksaan, Beny Saswin Nasrun resmi ditetapkan sebagai buron sejak 22 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil setelah ia diketahui tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik, sebelum akhirnya keberadaannya terlacak di ibu kota.
Menurut pengamatan tim redaksi, kasus yang menjerat legislator ini menambah panjang daftar pejabat publik yang tersandung masalah hukum di Indonesia. Tersangka kini harus menghadapi proses peradilan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang bernilai fantastis tersebut.