Aparat kepolisian dari Polsek Arut Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah warga di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Indonesia. Pengungkapan kasus tindak pidana yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah ini berhasil diusut berkat petunjuk penting dari rekaman kamera pengawas (CCTV) serta jejak transaksi digital.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan laporan resmi kepolisian, peristiwa kriminal tersebut menimpa sebuah rumah milik seorang warga bernama Murni yang terletak di Jalan Raya Bukit Batu, Desa Runtu. Dari pantauan redaksi, aksi pencurian ini diduga kuat terjadi pada dini hari di paruh pertengahan Juni lalu, tepatnya antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Arut Selatan, AKP Retno, keberhasilan penangkapan bermula ketika seorang saksi mendapatkan informasi mengenai seorang pria berinisial AA yang diamankan di sebuah pos keamanan. Redaksi mencatat, pemeriksaan awal terhadap telepon genggam pria tersebut mengungkap adanya foto bukti transaksi penarikan uang tunai senilai kisaran Rp10 juta yang dilakukan menggunakan kartu ATM milik korban.
Berbekal temuan digital tersebut, pihak keluarga korban bersama saksi langsung melakukan penelusuran lebih lanjut ke agen tarik tunai Toko JOJO. Melalui pengamatan tim redaksi terhadap jalurnya penyelidikan, rekaman CCTV di agen Brilink tersebut memperlihatkan sosok pria pelaku transaksi yang sangat identik dengan terduga yang sebelumnya telah diamankan di pos keamanan.
"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari hasil penyelidikan yang didukung barang bukti elektronik. Rekaman CCTV dan jejak transaksi penarikan uang menjadi petunjuk utama hingga penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku," ujar AKP Retno saat memberikan keterangan kepada media.
Setelah bukti-bukti elektronik dari CCTV dirasa cukup kuat, perangkat Desa Runtu bersama saksi kemudian menggelandang terlapor ke markas Polsek Arut Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik kepolisian langsung melakukan penyelidikan lanjutan serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang tersisa.
Berdasarkan penyelidikan sementara, terduga pelaku disinyalir menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban, termasuk kartu ATM yang kemudian dikuras saldonya melalui agen penarikan tunai. Total kerugian materiil yang diderita oleh pihak korban diperkirakan mencapai Rp18.400.000.
Dalam proses penanganan perkara pidana ini, kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit rekaman CCTV elektronik serta selembar foto manifes transaksi penarikan uang tunai. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian di ranah persidangan nantinya.
AKP Retno menegaskan bahwa saat ini pelaku telah resmi ditahan dan penyidik masih terus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Kami terus melengkapi alat bukti agar berkas perkara segera dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Menyusul insiden ini, pihak berwenang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharga mereka. Kepolisian mengingatkan agar warga tidak menyimpan kartu ATM bersamaan dengan nomor PIN di tempat yang mudah diakses oleh orang lain, guna menghindari potensi kejahatan serupa.