Dari pantauan redaksi, sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Kasus tragis yang menimpa seorang siswi kelas 1 SMP berinisial S (12) ini terungkap secara tidak sengaja, berawal dari laporan terkait dugaan kasus penganiayaan fisik yang dialami oleh korban.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, pengungkapan perkara ini bermula saat ibu korban mengadukan tindakan tetangganya kepada personel Bhabinkamtibmas setempat. Sang ibu merasa tidak terima setelah mendapati rambut anaknya dicukur hingga tak beraturan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku pemotongan rambut tersebut diketahui merupakan seorang perempuan berinisial FI, yang tidak lain adalah tetangga sekaligus ibu dari teman korban. Melihat adanya potensi gangguan sosial di lingkungan warga, pihak Polsek Mamajang bersama personel Resmob langsung turun tangan ke lokasi kejadian.
Saat dipertemukan oleh petugas, FI akhirnya mengakui perbuatannya yang telah memotong rambut korban secara asal-asalan. Dari pengamatan tim redaksi, FI berdalih nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut karena didorong rasa cemburu setelah mendapati suaminya, WA (52), kerap memberikan sejumlah uang kepada korban S.
Kecurigaan polisi pun langsung mencuat setelah mendengar motif kecemburuan yang tidak biasa tersebut. AKP Tri Husada menyatakan bahwa "insting reserse" timnya segera muncul untuk mendalami motif di balik tindakan FI, yang kemudian menyingkap tabir kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh suami FI terhadap anak di bawah umur tersebut.