Seorang warga Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, bernama Folmer Welington Silalahi (34), mengaku terkejut setelah namanya tercatat dalam transaksi pembelian gula kristal putih dengan nilai yang fantastis, yakni hampir Rp8 miliar. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak pernah melakukan transaksi tersebut maupun mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan dalam pembelian gula.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Merasa keberatan dan dirugikan, Folmer bersama kuasa hukumnya langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat untuk meminta klarifikasi terkait data transaksi misterius tersebut. Namun, dari pantauan redaksi, upaya meminta penjelasan itu justru berujung pada keributan antara pihak Folmer dan petugas pajak yang berada di lokasi.
"Aku didatangi orang pajak atas transaksi gula hampir Rp8 miliar. Masa dan tahun pajak dari Januari 2022 sampai Desember 2022," ujar Folmer saat memberikan keterangan pada Jumat (10/7/2026).
Menurut Folmer, ia sama sekali tidak pernah melakukan pembelian gula dalam jumlah besar sepanjang tahun tersebut. Ia juga mempertanyakan bagaimana data transaksi itu bisa muncul dengan menggunakan identitas pribadinya secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pengamatan tim redaksi menunjukkan pihak berwenang masih melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi milik warga untuk kepentingan pelaporan pajak tersebut.