Dua orang pelaku yang diduga kuat menelantarkan dan membuang seorang bayi di dalam toilet gerbong eksekutif Kereta Api (KA) Sancaka kini harus bersiap menghadapi proses hukum. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menyatakan kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara akibat tindakan tidak terpuji tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku berinisial HDP (31) dan NIZ (25) dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) KUHP serta Pasal 430 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penelantaran anak.
Kasus memilukan ini pertama kali terungkap setelah Satres PPA dan PPO Polresta Solo melakukan penyelidikan mendalam. Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi mengenai penemuan bayi dari manajemen PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Menurut penjelasan Wakapolresta Solo Kombes Sigit, bayi yang malang tersebut ditemukan di dalam toilet KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bayi itu diperkirakan baru berusia empat hari ketika ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku.
"Pada tanggal 4 Juli 2026, untuk kasus penelantaran bayi atau pembuangan bayi dengan korban balita 4 hari umurnya," terang Kombes Sigit dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo.
Dari amatan redaksi, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan. Petugas memeriksa sejumlah saksi mata dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi stasiun untuk melacak keberadaan orang tua bayi tersebut.
Berdasarkan penuturan Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina, rekaman CCTV yang terpasang di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta dan Stasiun Klaten menjadi petunjuk krusial. Kamera pengawas berhasil merekam pergerakan kedua pelaku sebelum naik ke atas kereta api.
"Dari stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik," ungkap Kompol Ratna Carlina saat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus kepada media.
Berbekal petunjuk visual tersebut, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku. HDP yang merupakan warga Semarang Utara diamankan di wilayah Yogyakarta, sementara NIZ yang tercatat sebagai warga Tegal Timur ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dari pantauan redaksi terhadap hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku awalnya sempat berniat untuk menyerahkan bayi mereka ke panti asuhan. Namun, skenario tersebut berubah hingga akhirnya mereka nekat meninggalkan bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif.
"Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan," urai Kombes Sigit.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan luar nikah antara kedua pelaku. Kompol Ratna Carlina menambahkan, kondisi status hubungan mereka—di mana HDP diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak—menjadi faktor utama yang melatarbelakangi aksi nekat penelantaran ini.