Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Nama Jokowi Dikaitkan Kasus Eks...
HUKUM

Nama Jokowi Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus, PSI Solo Enggan Menanggapi

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus saat memberikan keterangan pers di Solo.

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus saat memberikan keterangan pers di Solo.

Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali dikaitkan dengan isu hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Kali ini, nama Jokowi disebut-sebut dalam pusaran penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Partai Solidaritas Indonesia menilai pengaitan nama Jokowi dalam berbagai persoalan nasional sudah sering terjadi. Dari pantauan redaksi, partai berlambang mawar tersebut meminta semua pihak untuk tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai berbagai tudingan yang mengarah kepada Jokowi dalam perkara mantan Jampidsus tersebut.

Menurut pengamatan tim redaksi di lapangan, Bestari Barus menyatakan bahwa nama Jokowi memang kerap muncul dan dikaitkan setiap kali ada isu besar yang sedang ramai diperbincangkan di masyarakat. Baginya, acuan utama dalam penyelesaian masalah ini adalah koridor hukum resmi.

"Kalau saya sih kita selalu lihat apa pun selalu dikaitkan dengan Pak Jokowi. Namun kami tidak punya tanggapan apa pun terhadap hal itu. Biasanya kan selalu mari kita ikuti proses hukum," ungkap Bestari Barus saat ditemui di kediaman Jokowi, di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (13/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterkaitan antara Jokowi dengan kasus Febrie Adriansyah sebelumnya dilemparkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya berasal dari pernyataan praktisi intelijen, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, melalui tayangan YouTube Forum Keadilan TV.

Dalam pernyataannya, Sri Radjasa Chandra menyebut ada indikasi bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mencari celah hukum guna menyeret Febrie Adriansyah demi melindungi kepentingan politik Jokowi. Spekulasi ini merebak setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengambil alih penanganan perkara ini.

Sebagai catatan, Kortas Tipikor Polri merupakan lembaga baru yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pembentukan lembaga ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam perkembangannya, Kortas Tipikor Polri kini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar, termasuk kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang penanganannya kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang berinisial DR.

Berdasarkan amatan media, Febrie Adriansyah sendiri sempat muncul kembali ke hadapan publik saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/07/2026) lalu. Kehadiran tersebut menjadi penampilan pertamanya setelah namanya menjadi pusat perhatian publik selama hampir sepekan.

Sehari setelah kemunculan tersebut, tepatnya pada Sabtu (11/07/2026), pihak Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

// TOPICS
#joko_widodo #jampidsus #febrie_adriansyah #psi #korupsi #kejaksaan_agung #polri
Tim Jurnalis Nasional & Daerah

Redaksi Warta Kabayan terdiri dari jurnalis berpengalaman yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, berdedikasi untuk menyajikan berita nasional dan daerah paling lengkap dan terpercaya. Dari politik di Senayan hingga peristiwa di pelosok negeri, dari ekonomi makro hingga budaya lokal, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.