Penyidikan kasus kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (27) di sebuah apartemen di Medan, Sumatra Utara, mengungkap modus operandi sindikat pemerasan bermodus layanan kencan daring atau "open BO". Korban diduga nekat melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan setelah mendapat tekanan dan pemerasan dari dua pelaku wanita.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula ketika korban berkomunikasi dengan pelaku berinisial FR (31) melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian meminta FR untuk datang ke apartemennya. Namun, dari pantauan redaksi, FR ternyata tidak datang sendiri melainkan turut mengajak rekannya yang berinisial JS (29).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, korban sempat menolak berhubungan intim dengan FR lantaran wajah asli pelaku tidak sesuai dengan foto profil yang dipajang di aplikasi. Korban akhirnya memutuskan untuk hanya menggunakan jasa JS dengan tarif yang disepakati sebesar Rp850.000, sementara FR yang batal melayani meminta uang pembatalan sebesar Rp400.000 sebelum menunggu di lorong kamar.
Persoalan kemudian meruncing ketika korban meminta layanan tambahan setelah berhubungan badan tanpa adanya kesepakatan harga di awal. Seusai pelayanan tersebut, pelaku JS memanggil FR masuk ke dalam kamar. Kedua wanita ini langsung melancarkan aksi pemerasan dengan menuntut bayaran tambahan yang nilainya berkali-kali lipat dari tarif awal.
"Nah, di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Ini kan berarti empat kali lipatlah dari harga awalnya," kata AKBP Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Medan.
Berdasarkan amatan tim redaksi terhadap jalannya rekonstruksi kejadian, korban sempat menolak keras tuntutan tersebut karena dinilai tidak masuk akal. Di tengah kepanikan, kedua pelaku terus mendesak dan memaksa korban untuk menunjukkan saldo rekening di ponselnya sembari memojokkan korban ke arah balkon kamar yang hanya berjarak satu meter.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa modus manipulasi foto profil ini sengaja dilakukan para pelaku sebagai daya pikat untuk menjaring korban. "Untuk perbuatan yang seperti ini, memeras, pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan pemerasan, dengan cara setelah dia melakukan deal-deal-an, kemudian pada saat tambahan dia minta biaya tambahan. Foto itu untuk nilai jual, biasanya dia ganti-ganti," jelas Adrian.
Fakta mengejutkan lain yang ditemukan penyidik adalah salah satu pelaku, FR, sempat berupaya mencari celah hukum dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) sesaat setelah korban melompat. Pelaku diketahui berkonsultasi dengan platform AI bernama "Dola" untuk memprediksi langkah hukum dan durasi penyelidikan kepolisian.
Dari rekaman digital yang disita petugas, beberapa pertanyaan yang diajukan pelaku kepada AI di antaranya meliputi tenggat waktu pemanggilan saksi oleh polisi, status keamanan posisi mereka jika tidak dipanggil dalam waktu seminggu, hingga cara untuk tetap tenang saat menghadapi interogasi petugas di kantor polisi.
"Jadi, setelah kejadian itu, FR ini sempat berkonsultasi AI Dola," ungkap Adrian. Kini kedua pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pemerasan yang menyebabkan kematian seseorang.