Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Kasus ASN Lompat dari Lantai 12:...
HUKUM

Kasus ASN Lompat dari Lantai 12: Sindikat Pemerasan Bermodus Kencan

Garis polisi dipasang di lokasi kejadian perkara pemerasan bermodus kencan daring di Medan

Garis polisi dipasang di lokasi kejadian perkara pemerasan bermodus kencan daring di Medan

Tragedi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL (27) dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan kini memasuki babak baru. Dari pantauan redaksi, penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban, yang diketahui bertugas di BPN Nias, diduga kuat merupakan korban dari sindikat pemerasan bermodus kencan daring atau dikenal dengan istilah "open BO". Dua orang wanita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka berinisial FR (31) dan JS (29) diduga tidak baru sekali ini menjalankan aksinya. Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, para pelaku mengakui bahwa tindakan kriminal tersebut sudah dilakukan secara berulang. "Untuk perbuatan yang seperti ini, memeras, pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan pemerasan," ungkap Iptu Dearma Sinaga.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengelabui korban dengan memasang foto profil orang lain yang menarik di aplikasi kencan guna menaikkan nilai jual. Pengamatan tim redaksi menunjukkan pola manipulatif di mana tarif awal yang disepakati akan mendadak melonjak ketika korban sudah terjebak dalam situasi tertentu. "Setelah dia melakukan deal-dealan, kemudian pada saat tambahan, dia minta biaya tambahan. Foto itu untuk nilai jual, biasanya dia ganti-ganti," tambah Iptu Dearma Sinaga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, AL merupakan korban ketiga dari komplotan tersebut. Aksi pemerasan pertama dan kedua dilancarkan pada Maret dan April 2026 di sejumlah hotel dengan kerugian korban berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000. Naas, aksi ketiga mereka yang menyasar AL pada Juli 2026 ini justru berakhir dengan kepanikan dan kematian fatal sang korban.

Akibat perbuatannya, kedua wanita tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Medan. Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 462 KUHPidana yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan orang lain melakukan bunuh diri, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

// TOPICS
#kriminalitas #medan #pemerasan #aplikasi_kencan #kasus_hukum #polrestabes_medan
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Rudi Yanataro adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.