Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Hari Pertama Sekolah, 8 Siswa SMP...
HUKUM

Hari Pertama Sekolah, 8 Siswa SMP Negeri Tasikmalaya Diminta Pindah

Ilustrasi hari pertama sekolah anak SMP di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat

Ilustrasi hari pertama sekolah anak SMP di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat

Hari pertama tahun ajaran baru yang seharusnya disambut dengan suka cita justru membawa ketidakpastian bagi delapan siswa sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bukannya kembali belajar, para siswa ini justru dikembalikan ke orang tua dan diminta untuk pindah ke sekolah lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan pihak sekolah tersebut memicu kebingungan dan kekecewaan yang mendalam dari pihak keluarga. Merasa menemui jalan buntu demi memperjuangkan nasib anak-anak mereka, para orang tua akhirnya mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta perlindungan hukum.

Menurut penuturan Isah, salah satu orang tua siswa, keputusan ini sangat memberatkan karena jarak rumah yang dekat dan keinginan sang anak yang bersikeras untuk tetap bertahan di sekolah tersebut. "Saya minta tolong ke KPAI agar anak saya bisa sekolah lagi. Saya sampai bingung akan seperti ini. Belum ada alternatif sekolah lain. Anaknya juga tidak mau sekolah di tempat lain, maunya di SMP 1," ujarnya dengan nada cemas.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan bahwa langkah sekolah yang meminta para siswa pindah secara lisan berpotensi kuat merenggut hak anak dalam memperoleh pendidikan. Menurut Ato, sekolah seharusnya menjadi wadah rehabilitatif yang memberikan solusi, bukan justru melepaskan tanggung jawab begitu saja.

"Seharusnya sekolah menjadi lembaga yang memberikan solusi untuk menyelesaikan kenakalan anak. Orang tua juga siap bersama-sama mendidik anak agar berubah. Namun, anak-anak ini justru diminta pindah sekolah secara lisan," ungkap Ato saat memberikan keterangan pada Senin sore.

Dari pantauan redaksi terhadap hasil pendalaman KPAID, kedelapan siswa tersebut dikeluarkan lantaran memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin yang dinilai menumpuk, mulai dari merokok, membolos, pemalakan, hingga terlibat dalam perkelahian. Kendati pihak sekolah mengaku tindakan tegas diambil karena teguran berulang tidak diindahkan, KPAID menilai pola pembinaan bersama antara sekolah dan orang tua masih bisa dioptimalkan tanpa harus mengorbankan status sekolah anak.

Menanggapi polemik ini, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya langsung bergerak cepat. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Anwar, menegaskan bahwa kebijakan memindahkan siswa ke sekolah lain mutlak menjadi opsi paling terakhir yang bisa diambil oleh pihak institusi pendidikan.

"Anak-anak ini masih ingin bersekolah di SMP tersebut. Karena itu, sekolah harus tetap mendidiknya. Kecuali jika mereka sudah membahayakan dirinya sendiri atau siswa lain, barulah dicari solusi lain. Memindahkan mereka ke sekolah lain merupakan alternatif terakhir," kata Cucu menegaskan komitmen pemerintah.

Pihak Dinas Pendidikan kini tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan jajaran pengurus SMP negeri terkait guna mengklarifikasi prosedur pemindahan massal tersebut. Pengamatan tim redaksi menunjukkan, hingga saat ini kedelapan siswa malang tersebut masih terombang-ambing menunggu kepastian nasib pendidikan masa depan mereka.

// TOPICS
#tasikmalaya #jawa_barat #pendidikan_anak #kpaid #dinas_pendidikan #kasus_sekolah #hak_anak
Tim Jurnalis Nasional & Daerah

Redaksi Warta Kabayan terdiri dari jurnalis berpengalaman yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, berdedikasi untuk menyajikan berita nasional dan daerah paling lengkap dan terpercaya. Dari politik di Senayan hingga peristiwa di pelosok negeri, dari ekonomi makro hingga budaya lokal, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.