Proses lelang batu bara sitaan negara hasil sitaan di Kalimantan Timur (Kaltim) diwarnai kejanggalan. Dari pantauan redaksi, sistem mendeteksi adanya dua nilai penawaran berbeda yang diajukan oleh satu peserta pada detik yang sama, memicu pertanyaan mengenai keandalan mekanisme sistem lelang penjualan aset negara bernilai puluhan miliar rupiah ini.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun, lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan sekitar 50.000 ton batu bara hasil operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM pada Januari 2026. Batu bara yang tersebar di 11 titik stockpile di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) itu dilelang secara daring melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Rabu (08/07).
Menurut riwayat penawaran, peserta berinisial NHG yang keluar sebagai pemenang terpantau memasukkan dua penawaran pada pukul 08.59.59 WIB. Penawaran pertama tercatat sebesar Rp20.975.670.000, kemudian pada detik yang sama muncul penawaran baru senilai Rp20.976.670.000.
Amatan tim redaksi menunjukkan selisih waktu yang tidak berubah pada dua penawaran tersebut membuat peserta lain kehilangan kesempatan untuk mengajukan harga yang lebih tinggi sebelum penutupan. Padahal, sekitar 14 detik sebelumnya, peserta berinisial WY masih memimpin proses lelang dengan penawaran yang masuk pada pukul 08.59.45 WIB.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Samarinda, Eva Nuryanti, menyatakan pihak setempat tidak menerima adanya laporan gangguan teknis selama proses lelang berlangsung. "Sampai kemarin kami tidak ada mendapatkan informasi kalau ada permasalahan di aplikasi, karena biasanya kalau ada permasalahan kami dapat pemberitahuan ke pusat sehingga bisa diteruskan kepada pengguna layanan," katanya di Kantor KPKNL Samarinda, Kamis (09/07).
Menurut Eva, peserta lelang sebenarnya diperbolehkan untuk menaikkan nilai penawarannya sendiri selama proses penutupan lelang belum berakhir demi memastikan posisinya aman. "Boleh saja, karena dalam lelang ini kita bersaing secara sehat. Peserta lelang bisa berusaha menaikkan harganya terus-menerus supaya tidak ada yang melebihi tawarannya, karena yang ditunjuk pembeli adalah penawar tertinggi," ujarnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan mendalam tentang bagaimana sebuah akun bisa mengirimkan dua penawaran berbeda pada detik yang sama, Eva mengaku pihak daerah tidak memiliki kewenangan teknis. "Kami tidak tahu, karena posisi kami juga sebagai user. Di lelang.go.id ini KPKNL, dalam hal ini pejabat lelang, adalah user yang melaksanakan lelang. Kalau aturan di sistemnya bagaimana kami tidak tahu karena ada di kantor pusat. Ini semuanya sudah otomasi, tidak ada campur tangan dari pelelang," jelasnya.
Berdasarkan catatan kasusnya, batu bara yang dilelang ini merupakan hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal oleh Ditjen Gakkum Kementerian ESDM pada pertengahan Januari 2026 lalu. Sekitar 50.000 ton batu bara disita dari sejumlah jetty bongkar muat dan area tambang di Kecamatan Loa Kulu serta Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga akhirnya diputuskan dilelang sebagai aset milik negara.