Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang tunai bernilai fantastis, mencapai Rp699 miliar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara. Dana tersebut merupakan uang titipan untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan oleh pihak kejaksaan.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pernyataan resmi dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Hamdani, di Samarinda pada Rabu (08/07), total uang yang telah dikumpulkan pihak berwenang sejauh ini sangat masif. "Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," ungkap Gusti Hamdani.
Menurut data dari kejaksaan, perkara rasuah ini melibatkan jaringan yang cukup luas di Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret empat orang mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode yang berbeda, dengan inisial HM, BH, HA, serta AD. Selain dari unsur birokrat, perkara ini juga melibatkan tiga pimpinan perusahaan swasta dari entitas PT JMB Group, yakni BT, GT, serta DA.
Aktivitas pertambangan batu bara secara tidak sah di atas lahan hak transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2007 hingga 2012. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat penambangan ilegal ini ditaksir menembus angka Rp6,858 triliun.
Dari pantauan redaksi, uang sitaan ratusan miliar rupiah yang diserahkan oleh tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan kini telah dipindahkan ke tempat yang aman. "Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah," tambah Gusti Hamdani menjelaskan mekanisme pengamanan barang bukti.
Amatan di lapangan juga menunjukkan bahwa tim penyidik tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga gencar melakukan pelacakan aset untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Berbagai barang bukti fisik bernilai tinggi milik kelompok tersangka ikut disita, mulai dari mata uang asing, sejumlah bidang tanah, perhiasan, hingga deretan kendaraan roda empat mewah.
Proses hukum terhadap para tersangka kini terus bergulir ke meja hijau. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara tersebut secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda untuk segera disidangkan.