Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus "love scamming" yang berbasis di Kota Medan. Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan sedikitnya 38 orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak berwenang, dari total puluhan pelaku yang diringkus, tujuh di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Tujuh WNA tersebut diketahui terdiri dari enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Sementara itu, 31 orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk menyokong operasional penipuan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi intelijen yang diterima dari Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok warga asing di kawasan CBD Polonia, Medan. Pengamatan tim redaksi menunjukkan kawasan ini memang kerap menjadi pusat aktivitas bisnis di ibu kota Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak melakukan penggerebekan pada 23 Juni 2026. Penyelidikan lapangan dari pantauan redaksi kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga dini hari 24 Juni 2026, menyasar dua lokasi berbeda yakni kawasan hunian Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
Dalam pengembangan di kedua lokasi terakhir tersebut, petugas imigrasi dan kepolisian kembali menangkap enam orang asing. Berdasarkan pemeriksaan awal, keenam WNA ini diduga kuat bertindak sebagai pengendali utama dan otak di balik jaringan penipuan asmara daring lintas batas negara tersebut.