Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Pemkot Palembang Segel Tiga Pabrik...
HUKUM

Pemkot Palembang Segel Tiga Pabrik Tahu Tanpa IPAL

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat meninjau pabrik tahu yang belum memiliki IPAL standar

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat meninjau pabrik tahu yang belum memiliki IPAL standar

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha pabrik tahu di wilayahnya untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah pembuangan limbah tanpa digarap terlebih dahulu yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan warga setempat.

Langkah konkret penegasan aturan ini diwujudkan saat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memimpin langsung penutupan sementara operasional tiga pabrik tahu di Kecamatan Ilir Barat I. Dari pengamatan tim redaksi, tindakan tegas ini diambil setelah inspeksi menunjukkan bahwa sistem pembuangan di tempat tersebut masih jauh dari standar kelayakan lingkungan hidup.

Berdasarkan keterangan Ratu Dewa, dari total 19 usaha pembuatan tahu yang aktif beroperasi di kawasan Ilir Barat I, terdapat tiga pabrik yang terbukti belum optimal dalam mengelola limbahnya. "Penutupan sementara terhadap tiga usaha tersebut merupakan bentuk pembinaan. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk membenahi sistem pengelolaan limbah," tutur Ratu Dewa.

Ia menambahkan bahwa limbah industri yang dibuang langsung ke saluran air tanpa disaring terlebih dahulu tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak buruk pada kualitas lingkungan, vegetasi, dan ekosistem air. "Ini menjadi pengingat bersama. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi," kata Wali Kota Palembang tersebut.

Guna memastikan para perajin tahu dapat memenuhi standar baku mutu lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dijadwalkan bakal memberikan pendampingan teknis dan edukasi berkala. Upaya ini dilakukan agar pembangunan sarana IPAL komunal maupun mandiri di lokasi tersebut bisa rampung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pantauan redaksi, keluhan mengenai bau menyengat akibat limbah cair industri tahu ini memang kerap disuarakan oleh warga permukiman sekitar. Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, membenarkan bahwa sanksi administratif berupa penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Menurut Mustain, pihak dinas terkait sebenarnya telah melayangkan surat teguran dan imbauan sebelum melakukan penyegelan. "Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran dan imbauan. Kami memahami keterbatasan, namun pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan kita semua. Karena belum ada perbaikan, maka tiga usaha ini kami tutup sementara sambil menunggu pembenahan," jelas Mustain.

Pihak berwenang memastikan bahwa proses verifikasi lapangan akan terus berjalan secara ketat. Jika setelah masa pembinaan instalasi pengolahan air limbah dinilai sudah memadai, izin operasional ketiga pabrik tersebut dipastikan akan dipulihkan kembali oleh pemerintah setempat.

"Setelah dinyatakan layak, usaha dapat kembali beroperasi. Harapan kami, langkah ini menjadi momentum untuk saling menguatkan. Ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat bisa hidup sehat berdampingan dengan usaha," pungkas Mustain.

// TOPICS
#palembang #pencemaran_lingkungan #pabrik_tahu #instalasi_pengolahan_air_limbah #ratu_dewa #sumatera_selatan
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Rudi Yanataro adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.