Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Gempur Rokok Ilegal, Satlinmas Jadi...
HUKUM

Gempur Rokok Ilegal, Satlinmas Jadi Garda Terdepan Kota Malang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berfoto bersama narasumber dan anggota Satlinmas Kota Malang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berfoto bersama narasumber dan anggota Satlinmas Kota Malang

Di bawah langit Kota Malang yang menyimpan kecemasan sunyi akan kepatuhan sosial, sebuah langkah taktis digelar demi menjaga tertib hukum. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang kini terus diperkuat dengan melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan di tingkat lingkungan. Penguatan kesadaran kolektif ini diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam Rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (15/7/2026).

Menurut laporan panitia, kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti oleh anggota Satlinmas dari seluruh wilayah Kota Malang. Tujuan utamanya adalah memperkuat pemahaman mendalam mengenai ketentuan di bidang cukai, sekaligus membangun jejaring informasi masyarakat yang kokoh demi mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal yang kerap merayap di sela-sela kehidupan urban.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pelibatan Satlinmas merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditawar. Satlinmas adalah unsur yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat serta memahami lekuk kondisi wilayahnya masing-masing. Berbekal pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mereka diharapkan mampu menjadi mata air informasi awal yang mempercepat penanganan hukum seketika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Sosialisasi rokok ilegal ini dilaksanakan secara kolaborasi dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, dan juga dari DPRD Kota Malang. Sosialisasi ini sangat penting. Satlinmas termasuk garda terdepan, karena mereka yang tahu wilayah, jadi jika ada hal-hal yang mencurigakan ataupun sesuai dengan hasil sosialisasi ini, mereka secara berjenjang bisa melaporkan, terutama terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal," tutur Wahyu Hidayat dalam pidatonya yang sarat ketegasan.

Wahyu Hidayat juga menyebutkan bahwa keberadaan Satlinmas menjadi semakin krusial lantaran praktik produksi rokok ilegal kini bermetamorfosis. Aktivitas gelap ini tidak lagi selalu dilakukan di pabrik-pabrik berskala besar, melainkan menyusup ke dalam industri rumahan yang sunyi dan luput dari perhatian mata awam.

"Rokok ilegal ini kadang kala tidak berupa pabrik, tetapi ada di industri rumahan (home industry). Mereka tidak memunculkan bahwa ini ada kegiatan rokok ilegal, sehingga dianggap hanya home industry biasa. Nah, inilah yang memang harus dideteksi di tingkat kewilayahan paling bawah. Karena itu linmas kita libatkan agar semua informasi bisa terangkum dengan baik," jelas Wahyu Hidayat menjabarkan realitas yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan keterangannya, Pemerintah Kota Malang selama ini konsisten membangun sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini ibarat jaring yang terus dipersempit demi mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan cukai.

"Kita selalu bekerja bersama-sama. Sudah beberapa kali kita melakukan operasi gabungan begitu ada informasi yang masuk. Hasilnya, barang-barang ilegal tersebut sudah kita musnahkan dan jumlahnya cukup banyak. Dalam hal ini Kota Malang termasuk yang cukup baik di antara daerah-daerah lain dalam rangka melakukan gerakan menggempur rokok ilegal," ungkap Wali Kota Malang tersebut dengan nada optimistis.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Malang, Hardvard Kurniawan, menyampaikan pandangan filosofisnya mengenai esensi cukai. Bagi Hardvard, cukai memiliki fungsi yang jauh lebih dalam ketimbang sekadar angka-angka mati penambah pundi-pundi penerimaan negara. Cukai adalah instrumen pengendali moralitas konsumsi barang tertentu sekaligus pemberi manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama.

Hardvard menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT yang diterima daerah disalurkan kembali untuk mendukung pelayanan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat—termasuk para buruh tani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau—serta memperkuat penegakan hukum. Oleh karena itu, menjaga integritas penerimaan cukai merupakan sebuah tanggung jawab etis bersama.

"Cukai bukan hanya instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat regulasi. Kota Malang mendapatkan manfaat nyata melalui DBHCHT, terutama untuk kesehatan dan kesejahteraan. Dengan sinergi antara pusat, provinsi, dan daerah, manfaat cukai bisa semakin dirasakan masyarakat," ujar Hardvard Kurniawan menegaskan pentingnya keberpihakan pada regulasi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, memaparkan bahwa pengawasan cukai pada hakikatnya adalah upaya melindungi masyarakat dari bahaya komoditas ilegal serta menciptakan keadilan berusaha. Keterlibatan aktif warga dalam membagikan informasi menjadi pilar penopang efektivitas pengawasan ini.

Pitoyo Pribadi juga mengingatkan seluruh peserta agar jeli mengenali modus operandi rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang salah peruntukan. Setiap pelanggaran tersebut, menurut hukum yang berlaku, diancam dengan sanksi pidana dan denda yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan data penindakan hingga 30 Juni 2026, Bea Cukai Malang mencatatkan pencapaian yang signifikan. Sebanyak 44 penindakan telah dilakukan dengan menyita sedikitnya 13.071.360 batang rokok ilegal, 2.357,5 gram tembakau iris, serta 2.338 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari serangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara senilai Rp9,99 miliar berhasil diselamatkan dari kesia-siaan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menarik garis batas yang tegas mengenai wewenang. Ia mengingatkan bahwa anggota Satlinmas yang telah dibekali pengetahuan ini tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum secara mandiri. Peran mutlak mereka adalah sebagai penyambung lidah dan telinga pemerintah di akar rumput.

"Tidak boleh melakukan tindakan. Hanya menyampaikan laporan, misalnya ada potensi rokok ilegal yang beredar atau dijual di suatu warung. Nanti teman-teman Satpol PP yang melakukan pengumpulan informasi, melakukan pendalaman, memasukkan ke Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK), kemudian Bea Cukai yang menentukan apakah layak dilakukan penindakan. Jadi mekanisme ini harus berjalan," urai Heru Mulyono menerangkan prosedur formal yang berlaku.

Heru Mulyono menambahkan bahwa Satlinmas dipilih karena struktur organisasinya yang menjangkau hingga tingkat RT dan RW. Dengan total kekuatan mencapai 4.319 personel yang tersebar di seluruh sudut Kota Malang, kekuatan deteksi dini ini diharapkan mampu memadamkan potensi pelanggaran sebelum meluas menjadi masalah yang lebih pelik.

Menurut skema yang ada, setiap laporan yang masuk ke Satpol PP akan divalidasi terlebih dahulu melalui proses pengumpulan data lapangan yang saksama sebelum diinput ke dalam aplikasi SIROLEK. Data yang terintegrasi inilah yang nantinya dievaluasi oleh Bea Cukai untuk menentukan langkah penindakan hukum secara presisi.

Pada akhirnya, perjuangan melawan peredaran barang ilegal ini menuntut kesadaran eksistensial dari setiap individu untuk menolak membeli maupun menjual produk tanpa cukai resmi. Keberhasilan penegakan hukum bukanlah milik aparat semata, melainkan buah dari pilihan moral masyarakat.

"Kami ingin garda terdepan kami berjalan lebih dulu. Informan kami di tingkat masyarakat harus bergerak lebih dahulu. Mereka menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Tugasnya hanya mendengar, melihat, dan melaporkan, tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangannya," pungkas Heru Mulyono menutup penjelasannya.

// TOPICS
#kota_malang #satlinmas #rokok_ilegal #dbhcht #satpol_pp_kota_malang #bea_cukai_malang #wahyu_hidayat #hukum_dan_cukai
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Rudi Yanataro adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.