Di tengah kesunyian Lubuk Pakam, sebuah ketegangan etis mengemuka ketika Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terpaksa mengambil keputusan drastis. Berdasarkan informasi resmi, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memilih jalan pemberhentian bagi Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Deli Serdang, Sularno. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas sebuah komentar provokatif yang dilepaskan Sularno di ruang digital grup WhatsApp.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Langkah pemecatan tersebut menjadi sebuah kesaksian atas komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas, moralitas, serta kepercayaan publik yang kian rapuh terhadap lembaga mitra daerah. "Saya tidak akan mentoleransi setiap tindakan yang mencederai integritas pemerintahan dan mengganggu kondusivitas daerah," ucap Bupati pada Rabu (15/7/2026). Menurut beliau, setiap elemen yang bermitra dengan kekuasaan harus memikul beban tanggung jawab untuk menjaga ucapan dan menjunjung tinggi etika komunikasi demi menghindari perpecahan di tengah masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari kekosongan kepemimpinan ini, jabatan Ketua FKDM Kabupaten Deli Serdang kini diletakkan di pundak Nasib Solichin. Keputusan tersebut secara formal telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/629/KPTS/2026, yang menandai babak baru dalam struktur kepengurusan forum kewaspadaan tersebut.
Namun, riak dari peristiwa ini tidak berhenti di sana. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga, mengambil keputusan dramatis dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Tindakan ini ia pilih sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang mutlak atas kelalaian pengawasan terhadap mitra kerjanya. Menyusul pengunduran diri tersebut, Anwar Sadat Siregar segera ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Badan Kesbangpol melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.3/4177.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan roda birokrasi tidak boleh lumpuh oleh badai etika ini. Melalui restrukturisasi yang cepat ini, seluruh perangkat daerah beserta segenap mitra kerja diharapkan mampu merenungkan kembali arti profesionalisme, integritas, dan kebijaksanaan dalam setiap tutur kata di ruang publik.