Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Kontroversi Merek Dagang Paku Buwono...
HUKUM

Kontroversi Merek Dagang Paku Buwono XIV, Kebijakan DJKI Dipertanyakan

Kontroversi pendaftaran merek dagang nama Raja Keraton Surakarta SISKS Paku Buwono XIV oleh DJKI

Kontroversi pendaftaran merek dagang nama Raja Keraton Surakarta SISKS Paku Buwono XIV oleh DJKI

Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mengabulkan permohonan pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek dagang memicu kontroversi. Langkah tersebut dinilai tidak patut karena nama raja Keraton Kasunanan Surakarta merupakan bagian dari warisan sejarah yang selayaknya dilestarikan, bukan dikomersialkan.

Berdasarkan pandangan advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo, pihak DJKI seharusnya memahami nilai historis di balik nama besar tersebut. Menurut Bambang, institusi negara yang mengurusi hak kekayaan intelektual ini mestinya bisa membedakan antara entitas komersial murni dengan nama tokoh sejarah yang sarat akan nilai budaya.

"Justru itu yang dipertanyakan. Kami justru juga mempertanyakan Dirjen Kekayaan Intelektual kenapa harus mengeluarkan. Dia kan harusnya memahami bahwa Pakubuwono itu beda dengan Dior, Gucci," ungkap Bambang Ary Wibowo saat dihubungi pada Minggu (12/07/2026).

Dari pantauan redaksi, komersialisasi nama gelar raja ini dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan nama di luar kepentingan pelestarian kebudayaan. Bambang menilai sangat aneh jika gelar kepemimpinan adat didaftarkan sebagai layaknya sebuah merek produk komoditas biasa.

"Ya aneh. Saya bertanya tanya kenapa ya kalau harus didaftarkan apakah nama Pakubuwono VIX itu adalah produk. Kalau produk ya jangan salahkan kalau habis ini saya mau mengambil mereknya," terangnya menambahkan.

Bambang juga mengingatkan bahwa trah Pakubuwono memiliki rekam jejak panjang dalam sejarah perjuangan bangsa, bahkan Pakubuwono X telah ditetapkan pemerintah sebagai pahlawan nasional. Dengan latar belakang itu, DJKI dinilai semestinya menolak permohonan tersebut secara langsung sejak awal tanpa hanya melihat kelengkapan urusan administratif semata.

Menurut analisis hukum yang berkembang, langkah DJKI ini juga dinilai berseberangan dengan semangat penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar seluruh elemen negara ikut menghormati dan menjaga kemurnian warisan leluhur bangsa Indonesia.

"Saya sendiri heran karena kita punya Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Harusnya itu juga jadi pegangan oleh teman teman Dirjen Kekayaan Intelektual. Kenapa harus menunggu ada yang melakukan keberatan untuk kemudian dilakukan evaluasi enggak perlu karena sudah jelas ada Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan itu sudah jelas nama Pakubuwono bagian dari sejarah bangsa Indonesia itu tidak bisa ditutup," urai Bambang.

Berdasarkan data dokumen pendaftaran, hak merek SISKS Paku Buwono XIV ini diajukan oleh seorang advokat bernama Arif Sahudi. Merek tersebut didaftarkan untuk klasifikasi organisasi pameran seni guna tujuan budaya atau pendidikan, penyelenggaraan kongres, serta seminar dan konferensi hiburan.

Arif Sahudi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pendaftaran ini dilakukan atas titah langsung dari pihak keraton. Ia menegaskan posisinya hanya menjalankan tugas sebagai pihak yang patuh pada perintah pemegang takhta tertinggi Keraton Surakarta saat ini.

"Ketika saya diperintah saya laksanakan," tutur Arif singkat memberikan klarifikasi atas polemik legalitas nama gelar tersebut.

// TOPICS
#hukum #budaya #keraton_surakarta #merek_dagang #solo #djki #paku_buwono
Tim Jurnalis Nasional & Daerah

Redaksi Warta Kabayan terdiri dari jurnalis berpengalaman yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, berdedikasi untuk menyajikan berita nasional dan daerah paling lengkap dan terpercaya. Dari politik di Senayan hingga peristiwa di pelosok negeri, dari ekonomi makro hingga budaya lokal, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.