Di tengah hiruk-pikuk kehidupan urban yang kerap mengabaikan eksistensi alam, sebuah ikhtiar akan kebersihan kembali mencuat ke permukaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus mengupayakan penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di kawasan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai tindakan administratif, melainkan sebuah respons mendalam atas aspirasi masyarakat sekaligus komitmen manusiawi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tanpa mengurangi kualitas layanan persampahan.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang pada Senin (6/7/2026), proses pemindahan atau relokasi TPS Muharto telah menjadi perhatian utama instansinya. Namun, dalam menghadapi realitas ruang kota, proses pemindahan ini memerlukan kajian yang matang agar lokasi pengganti mampu memenuhi kebutuhan operasional sekaligus tetap mudah dijangkau oleh masyarakat yang menggantungkan kesehariannya di sana.
Menurut Raymond, pemilihan lokasi baru tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, bagaikan mengambil keputusan tanpa menimbang beban eksistensialnya. Selain harus mempertimbangkan akses bagi masyarakat dan petugas pengangkut sampah, lokasi baru tersebut wajib memiliki luasan lahan yang memadai untuk mendukung operasional TPS secara optimal.
"Selain faktor jarak, kami juga mempertimbangkan kebutuhan lahan untuk operasional TPS. Untuk TPS skala kecil, luas lahan yang dibutuhkan sekitar 100 meter persegi. Apabila dilengkapi sistem pengolahan air lindi, kebutuhan lahannya dapat mencapai sekitar 200 meter persegi. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari kajian kami agar solusi yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," jelas Raymond, menguraikan kompleksitas teknis yang dihadapi di lapangan.
Saat ini, DLH Kota Malang tengah mengkaji beberapa alternatif lokasi, di antaranya kawasan sekitar Jalan Muharto serta area dekat Tempat Pemakaman Umum Polehan, Kelurahan Polehan. Prioritas utama diarahkan pada aset milik Pemerintah Kota Malang sehingga proses relokasi dapat berjalan lebih efektif tanpa terbentur rumitnya birokrasi pembebasan lahan.
Berdasarkan pantauan yang ada, selama proses penentuan lokasi baru bergulir, pelayanan pengangkutan sampah dipastikan tetap berjalan secara rutin. Petugas DLH setiap hari tanpa lelah melakukan pengangkutan sampah di TPS Muharto agar kebersihan lingkungan tetap terjaga dan aktivitas keseharian masyarakat tidak terganggu oleh tumpukan sisa-sisa konsumsi manusia.
Raymond pun menaruh harapan besar agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga harmoni dan kebersihan lingkungan, termasuk dengan tetap membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menolak tindakan merusak seperti membuang sampah ke sungai. "Kami terus berupaya agar relokasi TPS ini dapat segera direalisasikan. Mohon dukungan dan kesabaran masyarakat, karena keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan bersama agar pelayanan persampahan tetap optimal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga," pungkasnya.