Fahrul Azis Siregar, seorang mantan sopir pribadi hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Pria tersebut dituntut hukuman tujuh tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan aksi nekat membakar rumah sekaligus menggasak perhiasan emas milik mantan majikannya tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan dokumen tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Rahmayani Amir Ahmad, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan. Persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/07/2026) tersebut menarik perhatian publik setempat karena melibatkan figur penegak hukum sebagai korban.
Menurut berkas dakwaan dari jaksa, Fahrul tidak hanya membakar kediaman hakim Khamozaro Waruwu demi melampiaskan motif tertentu, tetapi juga memanfaatkan situasi untuk mencuri sejumlah barang berharga berupa emas milik korban. Tindakan kriminal ganda ini yang kemudian memperberat tuntutan hukuman terhadap dirinya.
Dari pantauan redaksi di lingkungan pengadilan, jalannya persidangan berlangsung kondusif dengan pengawalan yang cukup ketat. Jaksa penuntut umum menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian materil yang besar serta ancaman keselamatan yang serius bagi korban dan keluarganya.
Menurut pengamatan tim redaksi, kasus ini menambah daftar panjang kekerasan atau tindakan kriminal yang menyasar para pejabat peradilan di Indonesia. Terdakwa kini tinggal menunggu nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis final.