Manusia sering kali mendirikan ruang-ruang rapuh di atas ketidakpastian, mengabaikan ketetapan demi bertahan hidup dalam kesempitan kota. Di bawah langit Jakarta Pusat yang bergerak mekanis, sebuah tindakan pemulihan ruang publik dilakukan secara tegas. Sebanyak tujuh bangunan liar yang berdiri kokoh namun keliru di atas saluran air sepanjang Jalan Kampung Bali XXXII RT 02 / RW 09, Tanah Abang, resmi ditertibkan oleh petugas gabungan pada Rabu "8/7". Penertiban ini melibatkan sinergi dari berbagai unsur pertahanan kota, mulai dari petugas PPSU, Sudin Perhubungan, Sumber Daya Air, Satpol PP, hingga personel TNI dan Polri.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, keberadaan bangunan-bangunan informal tersebut secara nyata telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tindakan hukum ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk penegakan aturan yang kaku, melainkan sebuah ikhtiar mengembalikan esensi bersama yang sempat terenggut. "Kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum," ujar Dwiarti dengan nada lugas.
Ditegaskan pula oleh Dwiarti, langkah ini tidak berhenti pada sekadar pembongkaran yang menyisakan puing-puing sunyi. Pihak otoritas setempat telah merencanakan pemulihan ekosistem tata kota secara menyeluruh demi kenyamanan mobilitas warga. Menurut penjelasannya, pemerintah akan segera menginisiasi pembenahan infrastruktur mendasar. "Penataan akan berproses setelah penertiban rampung hari ini," ungkapnya menatap masa depan kawasan tersebut.
Keresahan atas hilangnya ruang bersama ini nyatanya telah lama mengendap di benak masyarakat sekitar, memicu kesadaran kolektif untuk menuntut perubahan. Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas aliran air tersebut sudah berulang kali disuarakan dan dilaporkan oleh warga melalui kanal cepat respon masyarakat. Ketertiban, pada akhirnya, adalah kehendak yang diinsafi bersama oleh mereka yang mendambakan keteraturan.
Penertiban ini berlangsung tanpa perlawanan yang dramatis, sebuah kepatuhan sunyi terhadap keharusan hukum yang mendesak. Komunitas lokal tampaknya memahami bahwa saluran air yang tersumbat oleh ego pembangunan individual hanya akan melahirkan bencana kolektif seperti banjir. "Warga tidak keberatan bangunan liar di atas saluran air ini ditertibkan," tandas Akmam menutup pembicaraan.