Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI telah merilis jadwal salat lima waktu bagi umat Muslim yang berdomisili di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya. Pengumuman ini dikeluarkan sebagai panduan resmi agar masyarakat dapat menunaikan ibadah tepat waktu dan tidak melewatkan batasan waktu yang telah ditentukan.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan data resmi yang dihimpun, waktu Subuh untuk wilayah Denpasar dimulai pada pukul 05:14 WITA. Selanjutnya, waktu Zuhur jatuh pada pukul 12:27 WITA, diikuti oleh waktu Asar yang masuk pada pukul 15:46 WITA.
Dari pantauan redaksi, pergeseran waktu berlanjut ke ibadah malam hari di mana waktu Maghrib dijadwalkan pada pukul 18:16 WITA. Rangkaian ibadah wajib lima waktu tersebut kemudian ditutup oleh waktu Isya yang jatuh pada pukul 19:30 WITA.
Menurut otoritas keagamaan setempat, ketepatan waktu dalam menjalankan ibadah salat sangat krusial bagi komunitas Muslim di Bali, khususnya di tengah dinamika masyarakat perkotaan. Selain merilis rincian waktu, panduan ini juga menyertakan penegasan kembali mengenai bacaan niat salat lima waktu bagi jemaah, baik yang bertindak sebagai imam, makmum, maupun yang mendirikannya secara sendirian.
Pihak berwenang mengimbau warga Muslim di Denpasar untuk terus memantau pembaruan berkala terkait jadwal ibadah ini. Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi sedikit perubahan waktu yang kerap dipengaruhi oleh posisi geografis dan astronomis wilayah setempat.