Babak baru kini terungkap dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP. Perwira pertama yang terjaring operasi senyap jajaran Polda Bali tersebut terindikasi kuat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Sanksi pemecatan hingga hukuman pidana tengah menanti di depan mata bagi sang perwira.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan hasil pendalaman tes urine yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali, perwira berpangkat balok dua emas tersebut terbukti mengonsumsi ekstasi. Komitmen institusi kepolisian untuk menindak tegas anggotanya yang menyimpang tampaknya bukan sekadar gertakan belaka.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa jenis narkotika yang dikonsumsi oleh Iptu MDP adalah ekstasi. "Menggunakan ekstasi," ujar Kombes Ariasandy dalam keterangannya kepada media pada Rabu (08/07).
Terkait seberapa lama perwira yang bertugas di wilayah hukum Kuta tersebut telah mengonsumsi barang haram itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif secara internal. "Kalau itu saya harus tanyakan dulu pendalamannya. Yang penting pada saat dicek urine itu positif," jelas Kombes Ariasandy menambahkan.
Dari pantauan redaksi, kasus ini dipastikan akan bergulir panjang dan berpotensi besar mengakhiri karier kepolisian Iptu MDP. Polda Bali menegaskan tidak ada tebang pilih atau perlindungan bagi personel yang terlibat dalam pusaran narkoba, terlebih bagi seorang perwira yang menjabat sebagai komandan fungsi reserse kriminal yang seharusnya memberantas kejahatan.
Sanksi paling berat, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga penuntutan secara hukum pidana umum, kini sudah dipersiapkan oleh pihak penyidik. Menurut Kombes Ariasandy, nasib Iptu MDP akan ditentukan dari hasil pemeriksaan akhir, namun peluang untuk pemecatan dan pidana terbuka sangat lebar.
"Ya sampai tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan ya. Ya sampai pemecatan juga bisa, pidana juga bisa gitu," tegas Kombes Ariasandy mengenai ancaman hukuman yang membayangi anggotanya tersebut.
Berdasarkan laporan kronologi kejadian, Iptu MDP dipastikan langsung diamankan oleh petugas Bid Propam Polda Bali sesaat setelah dirinya terjaring operasi pembersihan internal yang digelar secara dadakan. Menurut pengamatan tim redaksi, langkah berani ini menjadi sorotan tajam publik di Bali mengenai kebersihan aparat penegak hukum dari jerat narkoba.